Wiwik Fitrianingsih: Dirjen PDSPKP Berharap Model Rumah Puspita Dapat Direplikasikan di Setiap Daerah


Di Rumah Puspita tersedia fasilitas yang dibutuhkan oleh Poklahsar yaitu; Klinik Konsultasi UMKM, Bilik Modal, Bussines Matching, dan Tempat Produksi Percontohan, dan Tempat Pasar seperti display produk, pusat pemasaran online untuk pengembangan usaha.

Wiwik Fitrianingsih

Jakarta – Upaya Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam meningkatkan daya saing UMKM sektor kelautan dan perikanan semakin tajam. Baru-baru ini Dirjen PDSPKP Ir. Artati Widiarti, MA pun meluncurkan model Rumah Pengembangan Usaha Pengolahan dan Pemasar Ikan terpadu yang dinamakan Rumah Puspita di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Demikian dikatakan oleh Wiwik Fitrianingsih Koordinator Akses Permodalan Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan, Direktorat Usaha dan Investasi (Dit UI) Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui aplikasi zoom meeting saat monev kinerja TPUKP di Jakarta, Kamis, 02/06/2022.

Menurut Wiwik dengan menerapkan model Rumah Puspita dalam pembinaan UMKM bidang pengolahan dan pemasaran ikan, akan lebih mudah dan terpadu karena sistem ini terintegrasi dengan stakeholder seperti perbankan, tenaga pendamping, dan dinas terkait.

Pihak Ditjen PDSPKP sendiri secara langsung akan membina dan melakukan monitoring terhadap Rumah Puspita sekaligus membantu menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha.

“Di Rumah Puspita nanti difasilitasi sesuai kebutuhan para pelaku Poklahsar (Kelompok Pengolah dan Pemasar) di lokasi. Fasilitasi yang ada di Direktorat Usaha dan Investasi meliputi kelembagaan, kewirausahaan, akses permodalan, kemitraan, dan perizinan. Namun jika kebutuhan diluar fasilitas yang ada Direktorat UI, maka kami akan koordinasikan dengan unit kerja terkait,” kata Wiwik.

Zoom Meeting TPUKP, Kamis, 02/06/2022

Lebih lanjut Wiwik mengatakan, untuk implementasi Rumah Puspita, pihaknya mendorong agar model tersebut dapat direplikasikan di setiap daerah. Namun yang perlu diperhatikan adalah terlebih dahulu menyiapkan kelembagaannya yaitu koperasi.

“Koperasi tersebut itulah yang nantinya diharapkan untuk mengelola Rumah Puspita,” tambahnya.

Di Rumah Puspita tersedia fasilitas yang dibutuhkan oleh Poklahsar yaitu; Klinik Konsultasi UMKM, Bilik Modal, Bussines Matching, dan Tempat Produksi Percontohan, dan Tempat Pasar seperti display produk, pusat pemasaran online.

Sedangkan model lain yang juga dapat diterapkan dalam pembinaan UMKM KP yaitu model klaster atau berbasis klaster. Model ini memiliki keunggulan dalam kemudahan dan percepatan pembinaan atau lebih efesien karena keberadaan pelaku usaha terletak pada satu lokasi (locus). Sehingga lebih mudah dilakukan intervensi oleh TPUKP.

Jadi dua model itu dapat dijalankan oleh Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) Bu yang ada di setiap daerah. Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan setiap daerah pasti berbeda-beda.

Sementara hasil monitoring dan evaluasi (monev) kinerja TPUKP per April 2022, beberapa kegiatan sudah berjalan dengan baik dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Dari data yang dirilis memperlihatkan aspek pembinaan UMKM hingga posisi April telah mencapai 2.060 pelaku usaha atau 52,2 persen dari target tahun 2022 yakni 3.945 pelaku usaha. Sedangkan aspek pembiayaan atau realisasi kredit mencapai Rp8,88 milyar untuk 297 pelaku usaha (21,1 persen) dari target tahun 2022 yaitu R8,98 triliun.

Meskipun demikian Wiwik menekankan pentingnya untuk terus meningkatkan kinerja masing-masing TPUKP agar target yang sudah ditandatangani dalam perjanjian kerja dapat dicapai bahkan melampaui target sebagaimana tahun 2021. (*)

Diterbitkan oleh

Hamdani

Pendamping UMKM Aceh