Selain Perbankan, Akses Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Tersedia Juga di LPMUKP


Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampingan serta telah melakukan sejumlah kebijakan untuk proses penumbuhkembangan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.

Direktur LPMUKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menggenjot kinerja pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) termasuk koperasi melalui penyediaan akses modal usaha melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) selain dari perbankan.

LPMUKP merupakan Satuan Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan mengelola dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kelautan dan perikanan.

Secara kebijakan LPMUKP menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan Dana
Bergulir kepada UMKM-KP secara langsung ketika UMKM-KP tersebut berubah bentuk menjadi LKM-KP. Perjanjian perikatan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir terjadi antara LPMUKP dan LKM-KP.

Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir secara langsung kepada UMKM-KP berbentuk usaha perorangan diatur secara khusus dan sangat selektif
untuk mendukung kebijakan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pengaturan pengelolaan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP secara
langsung kepada UMKM-KP berbentuk usaha perorangan ini diatur tersendiri dalam suatu Peraturan Direktur LPMUKP.

Dalam menyalurkan pinjamannya LPMUKP menggunakan metode pemberdayaan dan pendampingan bagi calon debitur.

Menurut data LPMUKP per 2021, jumlah tenaga pendamping dari badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ada 253 pendamping yang tersebar di 357 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Mereka siap membantu calon debitur untuk layanan pinjaman.

Bidang usaha yang dapat dibiayai antara lain, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, usaha garam, pengolah dan pemasaran hasil perikanan, serta usaha masyarakat pesisir seperti kedai pesisir dan wisata bahari.

Namun, usaha-usaha tersebut harus ramah lingkungan, tidak bertentangan dengan prinsip ekonomi biru. Di samping memang harus sesuai peraturan yang berlaku dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan.

Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP melalui UMKM-KP dilakukan atas dasar pertimbangan proposal Pinjaman atau Pembiayaan serta hasil analisis yang mempertimbangkan kemampuan membayar kembali Pinjaman atau Pembiayaan oleh UMKM-KP kepada LPMUKP.

UMKM-KP dapat juga mengakses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP dikelola dalam bentuk kelompok atau koperasi yang bergerak di bidang usaha kelautan dan perikanan. Hal ini sesuai dengan SOP yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.

Proposal pinjaman yang disampaikan jika telah sesuai dengan standar serta syarat yang ditentukan, maka hingga proses pencairan (jika disetujui) selama 21 hari kerja. Dengan catatan semua berkas lengkap dan tanpa perbaikan.

Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih detil dapat menghubungi Fasilitator LPMUKP di daerah masing-masing atau Tenaga Pendamping Usaha (TPU) Kelautan dan Perikanan Aceh.

Diterbitkan oleh

Hamdani

Pendamping UMKM Aceh