Dinas PMPTSP Aceh Miliki Layanan Whistle Blowing System Secara Online


Salah satu bentuk penerapan GPG ialah tersedia layanan whistleblowing system (sistem pelaporan pelanggaran).

Penulis

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh mewujudkan tata kelola organisasi berdasarkan prinsip Good Public Governance (GPG) untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya menjadi lebih baik.

Salah satu bentuk penerapan GPG ialah tersedia layanan whistleblowing system (sistem pelaporan pelanggaran).

Menurut Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) dan Global Economic Crime Survey (GECS) bahwa salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah dan memerangi praktik yang bertentangan dengan GPG adalah melalui mekanisme whistleblowing system.

GPG merupakan sistem atau aturan perilaku terkait dengan pengelolaan kewenangan oleh para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung-jawab dan akuntabel.

Dari laman resmi BKPM Republik Indonesia disebutkan Whistle Blowing System (WBS) merupakan suatu sistem agar pihak suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan dan adanya hambatan dalam pelayanan.

Whistleblowing System DPMPTSP Aceh adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Layanan ini disediakan bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan / tindakan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan DPMPTSP Prov. Aceh.

Pengguna aplikasi sistem ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Organisasi akan menjamin keamanan pihak pelapor agar tidak mengalami berbagai bentuk intimidasi usai melaporkan pelanggaran.

Salah satu cara melindungi pelapor yaitu menyiapkan sistem whistleblowing yang praktis, aman, dan mampu menjamin kerahasiaan data pelapor.

Dalam fungsinya sistem aplikasi Whistleblower Badan Koordinasi Penanaman Modal menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengaduan WBS KLIK DISINI. (*)

Diterbitkan oleh

Hamdani

Pendamping UMKM Aceh